Pin It

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.

Terkait dengan terbitnya PP tersebut, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto yang didampingi Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menggelar jumpa pers bersama dengan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, Jumat, (1 Juni 2012). Hadir dalam acara tersebut, Deputi Kelembagaan Ismadi Ananda, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto.

Menurut Tasdik Kinanto, meskipun merupakan perubahan kedua atas PP No. 48/2005, namun isinya tidak ada perubahan yang signifikan.  Secara umum  berisi langkah-langkah yang perlu dilakukan khususnya oleh Kementerian PAN dan RB, BKN dan BPKP, dalam penangananan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan jumlah dan distribusi PNS, ujarnya.

Namun, lanjutnya, PP ini akan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. “Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak ya tidak diangkat,” tambah Tasdik.

Lebih dari itu, Tasdik menekankan, terbitnya PP  No. 56/2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.

Sejalan dengan prinsip itu, konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi, yakni  pasti bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji public ternyata banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak, terkait dengan kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidka harus habis. “Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh badan Anggaran untuk masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima ribu yang memenuhi syarat, ya cukup lima ribu  yang diangkat. Kami sangat serius menangani ini,” ujarnya  .

Deputi bidang SDM AParatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan dengan banyaknya aduanm, Menetri PAN dan RB telah memerintahkan agar dibentuk tim verifikasi bersama dnegan BKN dan BPKP, untuk memperoleh data yang benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru ditetapkan formasinya,” ujarnya.

Namun hal itu juga belum menjamin bahwa honorer  yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan, meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami batalkan,” tambahnya.

Selain mengatur honorer kategori 1, dalamPP  juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara keduanya hamper sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan dilakukan tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang memiliki masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan kementerian Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun 2013.

Dengan terbitnya PP itu juga memungkinkan seorang dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dapat  diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Namun usianya dibatasi, maksimal 46 tahun. Selain itu, dibuka juga untuk tenaga yang memiliki keahlian spesifik yang tidak ada di PNS, misalnya ahli nuklir. “Konsentrasinya, untuk yang mendukung program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan Menpan membantu melakukan analisis,” tambahnya..

Terkait dengan formasi tahun 2012 ini, ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan formasi dari 85 daerah, tetapi hanya 20 yang telah melengkapi dengan analisa jabatan, analisa beban kerja serta proyeksi kebutuhan pegawai hingga lima tahun ke depan. Bagi yang tidak melaporkan dengan benar, sesuai dengan kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi formasi PNS. Padahal, formasi untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72 ribu dari honorer, dan sekitar 60 ribu dari pelamar umum. “Bagi yang masih ingin mengajukan formasi, diberikan kesempatan hingga akhir Juni, karena sudah harus masuk dalam pembahasan APBN. Kalau memasukkan sesudah bulan Juni, maka akan masuk dalam prioritas untuk tahun 2013,” tambah Ramli.

Plt. Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, pihaknya bersama BPKP dan kementerian PAN dan RB telah melakukan verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1, tetapi hanya ada 72 ribu dianggap valid. Terhadap mereka, dilakukan  uji public. Dari 523 instansi pusat dan daerah, yang sudah melakukan uji publik dan melaporkan ada 429 instansi, dan 94 yang saat ini tengah lakukan uji public.

Dari hasil uji public, ada111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1. Dari laporan yang diterima BKN, lanjut Eko, suratnya ada yang ditandatanganai oleh bupati,  ada walikota, Wakil Bupati,  ada juga yang ditandatanganai Sekda. Hanya beberapa yang ditandatangani oleh BKD.

Eko menambahkan, laporan dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)  ada 574 surat. Isinya bukan pengaduan, tapi umumnya berupa penjelasan. Sedangkan dari perorangan sebanyak  254 surat, termasuk yang menyangkut dirinya.” Ada dari masyarakat yang mengatakan semuanya tak benar,” tambah Eko.

Menjawab wartawan, Sesmen PAN dan RB menegaskan,  meski ada daerah yang belum melampirkan anjab dan ABK, dia bisa honorer K1 yang sudah clear bisa diangkat. (ags/HUMAS MENPAN-RB)

 

POKOK-POKOK MATERI PP. NO. 56 TAHUN 2012

1.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut: a.Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik. b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian. c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012. 2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut: a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis  kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas    kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi). d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014. 3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut: a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat  diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil c. Pengangkatan untuk Dokter  dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005. d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014

INSTANSI YANG TELAH MELAPORKAN HASIL PENGUMUMAN HONORER K 1 (MK)

YANG TIDAK ADA PENGADUAN/KEBERATAN/SANGGAHAN

(keadaan s.d. 30 Mei 2012)

No

Instansi Pemda

Pengirim Surat

Jumlah Tenaga Honorer K1 (MK)

1

Kab. Sleman

Sekda

2

2

Kab. Gunung Kidul

Bupati

15

3

Kab. Kulon Progo

Sekda

17

4

Kab. Semarang

Bupati

26

5

Kab. Kendal

Bupati

13

6

Kab. Jepara

Bupati

1

7

Kota Surakarta

Sekda

14

8

Kab. Magelang

Bupati

4

9

Kota Magelang

Sekda

3

10

Kota Tegal

Walikota

37

11

Kab. Bojonegoro

Bupati

17

12

Kab. Jombang

Kepala BKD

25

13

Kab. Sampang

Bupati

67

14

Kab Sumenep

Bupati

94

15

Kab Pamekasan

Bupati

2

16

Kab. Bondowoso

Sekda

2

17

Kab. Lumajang

Sekda

2

18

Kab. Jember

Sekda

64

19

Kab. Probolinggo

Sekda

36

20

Kota Batu

Sekda

1

21

Kab. Blitar

Bupati

4

22

Kota Pasuruan

Walikota

134

23

Kota Kediri

Walikota

114

24

Kab. Pacitan

Bupati

6

25

Kab. Ponorogo

Bupati

22

26

Kab. madiun

Bupati

4

27

Kab. Magetan

Bupati

4

28

Kab. Pandeglang

Sekda

139

29

Kota Bandung

Walikota

12

30

Kota Cimahi

Sekda

19

31

Kota Sukabumi

Sekda

10

32

Kab. Karawang

Bupati

109

33

Kab. SUmedang

Sekda

47

34

Kab. Subang

Sekda

90

35

Kota Tasikmalaya

Walikota

75

36

Kota Cirebon

Kepala BKPP

16

37

Kab. Gowa

Bupati

31

38

Kab. Enrekang

Bupati

63

39

Kab. Bone

Bupati

26

40

Kab. Sinjai

Ka. BKD

5

41

Kab. Tojo Una-Una

Sekda

3

42

Kab Morowali

Bupati

97

43

Kab Buol

Sekda

16

44

Kab. Mamasa

Sekda

13

45

Kab. Polewali Mandar

Bupati

43

46

Prov Maluku

Sekda

72

47

Kab. Maluku Tengah

Sekda

59

48

Kab. Kep. Aru

Sekda

16

49

Kab. Kubu Raya

Bupati

11

50

Kab. Sambas

Sekda

47

51

Kab. Melawi

Sekda

47

52

Kab. Pidie jaya

Bupati

37

53

Kab. Karo

Bupati

31

54

Kab. Langkat

Bupati

18

55

Kab. Nias Utara

Sekda

5

56

Kab. Labuhan Batu Utara

Sekda

143

57

Kab. Asahan

Sekda

13

58

Kab. Mandailing Natal

Sekda

73

59

Kota Padang Sidempuan

Sekda

17

60

Kota Palembang

Walikota

10

61

Kab. Muara Enim

Bupati

61

62

Kab. Banyuasin

Sekda

46

63

Kab. Musi Rawas

Wakil Bupati

195

64

Kota Jambi

Walikota

42

65

Kab. Kerinci

Sekda

23

66

Kota Pangkal Pinang

Walikota

62

67

Kab. Bangka Barat

Sekda

5

68

Kab. Belitung

Bupati

7

69

Kab. Belitung Timur

Bupati

11

70

Kab. Bengkulu Tengah

Bupati

6

71

Kab. Muko-Muko

Bupati

27

72

Kab. Banjar

Bupati

50

73

Kab. Tanah Laut

Sekda

12

74

Kab. Hulu Sungai Utara

Sekda

28

75

Kota Bontang

Sekda

1

76

Kab. Kapuas

Sekda

16

77

Kab. Pulang Pisau

Sekda

21

78

Kab. Kotawaringin Timur

Bupati

102

79

Kab. Manokwari

Bupati

9

80

Kota Sorong

Walikota

227

81

Kab. Biak Numfor

Sekda

142

82

Kota Denpasar

Sekda

282

83

Kab. Bangli

Plt. Sekda

14

84

Kota Mataram

Sekda

202

85

Kota Bima

Walikota

11

86

Kab. Lombok Timur

Sekda

2

87

Kab. Kupang

Sekda

86

88

Kab. Sabu Raijua

Sekda

13

89

Kab. Sikka

Kepala BKD

43

90

Kab. Manggarai Timur

Bupati

136

91

Kota Bitung

Sekda

14

92

Kota Tomohon

Sekda

3

93

Kab. Bolmong. Utara

Sekda

1

94

Kab. Kep. Talaud

Plt. Bupati

117

95

Kab. Bone Bolango

Sekda

30

96

Kab. Pohuwanto

Wakil Bupati

26

97

Prov. Maluku Utara

Sekda

13

98

Kota Ternate

Sekda

98

99

Kota Tidore Kepulauan

Sekda

6

100

Kota Tanjung Pinang

Sekda

6

101

Kab. Lingga

Sekda

3

102

Kab. Kep. Anambas

Bupati

3

103

Kota Padang

Walikota

15

104

Kota Padang Panjang

Sekda

2

105

Kab. Limapuluh Kota

Bupati

20

106

Kota Payakumbuh

Sekda

17

107

Kab. Tanah Datar

Bupati

25

108

Kab. Agam

Bupati

27

109

Kota Solok

Walikota

31

110

Kab. Solok

Bupati

6

111

Kab. Dharmasraya

Wakil Bupati

29

JUMLAH

4.517

Sumber : BKN

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
  1. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
    1. Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
    2. Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
    3. Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
  1. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:

a. Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

b. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).

d. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.

  1. Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
    1. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
    2. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
    3. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
      • usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
      • telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
    4. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014