







Foto: ald/HUMAS MENPANRB
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memimpin diskusi mengenai penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/6/2026).
Wamen Purwadi menyampaikan bahwa dasar pemikiran penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional berangkat dari pemahaman bahwa pelayanan publik bukanlah urusan satu instansi, satu sektor, atau satu tingkat pemerintahan semata. Pelayanan publik merupakan urusan nasional yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara luas.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona; Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim; perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian PANRB; Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan; Kementerian Hukum; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Dalam Negeri; Kepolisian Negara RI; Badan Pengaturan BUMN; serta Ombudsman RI.