
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mewakili Menteri PANRB menghadiri jumpa pers bersama yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/09). Jumpa pers terebut terkait dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat dengan keputusan yang sudah inkracht perihal tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum. Selain itu, sebagai tindak lanjut Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Lainnya
18.Agu.2026
Rakornas SDM BPOM 2026
18.Agu.2026
Jamuan Rakyat di Kecamatan Palmerah
17.Agu.2026
Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara HUT ke-81 RI
17.Agu.2026
Ziarah Nasional dan Renungan Suci
17.Agu.2026
Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lingkungan Kementerian PANRB
14.Agu.2026
Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan
13.Agu.2026
Sidang BPASN
13.Agu.2026
Audiensi Kemenko Kumham Imipas
12.Agu.2026