20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

20250828 Rakor Arah Kebijakan Manajemen ASN 1

Foto: don/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Arah Kebijakan Manajemen ASN, di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Rakor ini dibuka dan dimpimpin oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Dalam pembukaannya, Aba menekankan beberapa hal strategis mengenai manajemen ASN. Salah satu poin yang menjadi konsentrasi adalah penguatan sistem merit. Sistem merit tidak sekadar menempatkan pegawai yang tepat pada posisi yang tepat. Melainkan akan berimbas pada pelayanan publik berkualitas, hingga terciptanya aparatur negara yang berkinerja tinggi dan kompeten.

Rakor ini dihadiri oleh Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Suryo Hidayat; Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan dan Pengakuan SDM Aparatur Kementerian PANRB Hidayah Azmi Naution; Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen ASN Kementerian PANRB KatmokomAri Sambodo; serta Plt. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Diah Ipma.

Sementara dari luar Kementerian PANRB, hadir pula Sekjen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana; serta tamu undangan dari instansi pemerintah pusat yang membidangi tentang organisasi dan kepegawaian.