











Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Purwadi Arianto mengajak setiap kementerian dan lembaga melakukan identifikasi secara obyektif dan selektif terhadap unit tertentu di jabatan tertentu yang benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana; Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja; serta perwakilan dari 17 kementerian/lembaga.
Lainnya
10.Jun.2026
Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI
10.Jun.2026
Kickoff Meeting Pengembangan SmartASN
09.Jun.2026
Audiensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
09.Jun.2026
Penataan OTK Kementerian Kelautan dan Perikanan
08.Jun.2026
Raker, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI
06.Jun.2026
Puncak HUT ke-78 BKN
06.Jun.2026
Pelaksanaan Uji Coba Terbatas Portal Perlinsos Gelombang I Serentak di Seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali
05.Jun.2026
Pelaksanaan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Pemerintah di Kabupaten Sorong
05.Jun.2026
Upacara Penutupan Komcad ASN Gelombang I
04.Jun.2026