











Foto: kar/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah secara daring, Rabu (20/5/2026). Sosialisasi hari kedua ini dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Erni Herawati.
Pada sosialisasi ini dilakukan bimbingan teknis baik secara substansi maupun teknis penggunaan aplikasi untuk persiapan penilaian mandiri instansi pemerintah melalui Sistem Informasi Penilaian Kapabilitas Kelembagaan (SIPKK) yang dapat diakses melalui laman https://sipkk.menpan.go.id. Penilaian mandiri ini dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.
Pengukuran evaluasi kelembagaan tidak hanya fokus pada pendekatan dimensi struktur dan dimensi proses, namun dalam kebijakan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan yang merupakan pembaruan dari kebijakan evaluasi kelembagaan sebelumnya, diperkaya dengan menggunakan instrumen yang telah dikembangkan berdasar aspek ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan aspek tata kelola. Instrumen ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih utuh, lebih kontekstual, dan lebih mencerminkan kondisi nyata kapabilitas kelembagaan instansi pemerintah.
Diharapkan melalui sosialisasi teknis ini seluruh instansi pemerintah dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme penilaian kapabilitas kelembagaan serta mampu melaksanakan pengisian penilaian mandiri melalui sistem secara optimal, objektif, dan sesuai dengan kondisi faktual masing-masing instansi. Hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi area penguatan kelembagaan sekaligus mendorong terwujudnya organisasi pemerintah yang lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang dinamis.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo; tim Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB; serta perwakilan instansi pemerintah pusat.