




\




Foto: dit/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Sosialisasi dibuka oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati.
Deputi Nanik menyampaikan penilaian kapabilitas kelembagaan merupakan bentuk evaluasi kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Kedepan pengukuran evaluasi kelembagaan tidak hanya fokus pada pendekatan dimensi struktur dan dimensi proses, namun diperkaya dengan menggunakan instrumen yang telah dikembangkan berdasar aspek ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan aspek tata kelola. Instrumen ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih utuh, lebih kontekstual, dan lebih mencerminkan kondisi nyata kapabilitas kelembagaan instansi pemerintah.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan; Plt. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati; Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN) Sarwono; Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Widhi Novianto; Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Erni Herawati; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo; Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemeritah Daerah Wilayah III Ugi Cahyo Setiono; serta segenap undangan dari instansi pemerintah pusat.