Suasana Reuni Menteri PANRB yang berlangsung santai. (Foto : rr)
JAKARTA - Para tokoh nasional yang pernah menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberi masukan dan saran kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 (K2).
Menteri PAN periode 2004 – 2009 Taufiq Effendi mengatakan pemerintah seharusnya punya kendali juga di daerah agar bisa mengawasi dan mengatur rekruitmen tenaga honorer. Sebab, kata Taufiq, banyaknya tenaga honorer tidak lepas dari kebijakan pemerintah daerah. “Sebab di daerah, pegawai itu bukannya orang Menpan, tapi mereka orangnya bupati, orangnya camat. Jadi honorer ini tidak pernah berhenti berkembang,” ujar Taufiq seraya menambahkan bahwa persoalan tenaga honorer ini terdapat juga aspek politik.
Menteri PANRB periode 2011 – 2014 Azwar Abubakar mengatakan pemerintah sebaiknya membuat pemetaan tentang kepegawaian. Di dalamnya pemerintah bisa mengkaji berapa jumlah pegawai negeri sipil, berapa jumlah tenaga honorer, dikaitkan dengan analisa beban kerja, sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya kebutuhan riil jumlah aparatur sipil Negara (ASN). “Jadi pemerintah bisa mengontrol. Jangan lagi membayar orang yang sebenarnya tidak dibutuhkan,” tuturnya.
Dia mengatakan persoalan tenaga honorer terkait rekruitmen yang dilakukan pemerintah daerah. Jadi pemerintah juga seharusnya mengembalikan persoalan honorer menjadi beban pemerintah daerah. “Hal ini sebaiknya dijelaskan kepada DPR. Jangan kesalahan pemda, dilimpahkan ke pemerintah pusat,” paparnya.
Sementara Menpan periode 1988 – 1993 Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, pemerintah tidak perlu mengikuti desakan-desakan tertentu, apalagi jika melanggar undang-undang. “Yang mendesak mungkin pernah menjanjikan sesuatu untuk tenaga honorer,” katanya.
Menpanera 1999-2000 Freddy Numberi mengatakan masalah banyaknya pegawai honorer karena pemerintah daerah, tidak mengikuti pola yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah secara lugas juga harus menjelaskan masalah anggaran dan aturan. “Jadi jangan diikuti desakan mengangkat tenaga honorer K2. Nanti melanggar aturan,” katanya. (vd/HUMAS MENPANRB)