Privacy Policy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi built the e-Office Kementerian PANRB app as a Free app. This SERVICE is provided by Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi at no cost and is intended for use as is.

This page is used to inform applicaton users regarding our policies with the collection, use, and disclosure of Personal Information if anyone decided to use our Service.

Information Collection and Use

If you choose to use our Service, then you agree to the collection and use of information in relation to this policy. The Personal Information that we collect is used for providing and improving the Service. We will not use or share your information with anyone except as described in this Privacy Policy.

For a better experience, while using our Service, we may require you to provide us with certain personally identifiable information. The information that we request will be retained by us and used as described in this privacy policy.

Log Data

We want to inform you that whenever you use our Service, in a case of an error in the app we collect data and information on your phone called Log Data. This Log Data may include information such as your device Internet Protocol (“IP”) address, device name, operating system version, the configuration of the app when utilizing our Service, the time and date of your use of the Service, and other statistics.

Security

We value your trust in providing us your Personal Information, thus we are striving to use any acceptable means of protecting it. But remember that no method of transmission over the internet, or method of electronic storage is 100% secure and reliable, and we cannot guarantee its absolute security.

Children’s Privacy

These Services do not address anyone under the age of 13. We do not knowingly collect personally identifiable information from children under 13. In the case we discover that a child under 13 has provided us with personal information, we immediately delete this from our servers. If you are a parent or guardian and you are aware that your child has provided us with personal information, please contact us so that we will be able to do necessary actions.

Changes to This Privacy Policy

We may update our Privacy Policy from time to time. Thus, you are advised to review this page periodically for any changes. We will notify you of any changes by posting the new Privacy Policy on this page. These changes are effective immediately after they are posted on this page.

Contact Us

If you have any questions or suggestions about our Privacy Policy, do not hesitate to contact us.

Personal Data Protection Notice

Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi — Kementerian PANRB

A. PENDAHULUAN

Layanan data dan informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) merupakan layanan yang disediakan untuk mendukung penyediaan data dan informasi yang valid, akurat, dan konsisten, mendorong interoperabilitas sistem, mendukung tata kelola data, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian PANRB menerapkan kebijakan dan praktik Pelindungan Data Pribadi (PDP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, dalam setiap pemrosesan Data Pribadi pada Layanan Data dan Informasi Kementerian PANRB. Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi ini berlaku bagi seluruh pengguna layanan (Subjek Data Pribadi) yang mengakses dan/atau menggunakan Layanan Data dan Informasi Kementerian PANRB. Dengan mengakses dan/atau menggunakan layanan tersebut, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Layanan Data dan Informasi Kementerian PANRB.

B. DEFINISI / ISTILAH

Dalam Pemberitahuan PDP ini, istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:

  1. Biro Data dan Teknologi Informasi merupakan pengelola layanan data dan informasi Kementerian PANRB.
  2. Pengguna layanan data dan informasi Kementerian PANRB merupakan pegawai Kementerian PANRB, ASN, serta masyarakat umum.
  3. Autentikasi Lokal Perangkat (Local Device Authentication) adalah proses autentikasi yang dilakukan oleh sistem operasi perangkat pengguna yang terisolasi dari aplikasi mana pun, termasuk layanan data dan informasi Kementerian PANRB.
  4. Data Pribadi adalah setiap data tentang pegawai yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, yang digunakan untuk masuk ke dalam halaman khusus pegawai internal Kementerian PANRB.
  5. Device Binding adalah proses pengikatan akun identitas digital ke perangkat Anda dengan menggunakan perangkat khusus kriptografi yang dilindungi oleh autentikasi lokal perangkat (local device authentication) Anda.
  6. Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap kegiatan yang dilakukan terhadap Data Pribadi pegawai yang meliputi:
    1. pemerolehan dan pengumpulan;
    2. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
    3. penghapusan dan pemusnahan.
  7. Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan pengendalian pemrosesan Data Pribadi.
  8. Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang memproses Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.

Istilah lain yang digunakan dalam Pemberitahuan PDP ini tetapi tidak didefinisikan secara khusus akan memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pelindungan Data Pribadi.

C. PERAN

  1. Layanan data dan informasi Kementerian PANRB terikat hubungan hukum dengan Pengendali Data Pribadi yang mencakup:
    1. Nama pegawai;
      1. Nomor Induk Pegawai (NIP);
      2. Tanggal lahir di dalam NIP;
      3. Jabatan; dan
      4. Alamat Surat Elektronik.
  2. Kewajiban Biro Data dan Teknologi Informasi Kementerian PANRB terhadap Pengendali Data Pribadi:
    1. menjaga kerahasiaan Data Pribadi; dan
    2. mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
  3. Mekanisme Pertanggungjawaban
    1. Penanganan Insiden Keamanan: Biro Data dan Teknologi Informasi Kementerian PANRB memiliki prosedur standar dalam penanganan kebocoran data pribadi, mulai dari pelaporan insiden, investigasi, hingga penerapan tindakan perbaikan. Setiap insiden keamanan dan penanganannya didokumentasikan secara detail; dan
    2. Koordinasi Penyelesaian Pengaduan: Biro Data dan Teknologi Informasi Kementerian PANRB menanggapi setiap pengaduan terkait pemrosesan Data Pribadi melalui kontak yang tercantum pada bagian akhir Pemberitahuan PDP ini. Penyelesaian pengaduan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. PENYIMPANAN DATA PRIBADI

Layanan data dan informasi Kementerian PANRB menyimpan Data Pribadi Anda hanya selama diperlukan untuk memenuhi Tujuan Pemrosesan Data Pribadi, tidak digunakan untuk tujuan pemasaran. Ketika Data Pribadi pegawai tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan data pribadi, layanan data dan informasi Kementerian PANRB dapat memberhentikan penyimpanan Data Pribadi pegawai dengan cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pemusnahan Data Pribadi karena Data Pribadi pegawai disimpan di basis data pegawai Kementerian PANRB, serta tidak ada proses penyimpanan Data Pribadi di layanan data dan informasi Kementerian PANRB.

E. KEAMANAN DATA PRIBADI

  1. Standar Keamanan

    Layanan data dan informasi Kementerian PANRB menerapkan standar keamanan untuk melindungi Data Pribadi pegawai dari akses, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi, atau perusakan yang tidak sah, yang mencakup:

    Peraturan perundang-undangan : Layanan data dan informasi Kementerian PANRB mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan keamanan informasi dan pelindungan data pribadi, termasuk UU PDP dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Langkah-langkah Teknis

    Biro DATIN Kementerian PANRB menerapkan beberapa langkah teknis untuk melindungi Data Pribadi Anda, antara lain:

    Kontrol Akses : Biro DATIN Kementerian PANRB menerapkan sistem kontrol akses yang ketat pada aplikasi layanan data dan informasi Kementerian PANRB untuk membatasi akses terhadap Data Pribadi Anda hanya kepada pihak-pihak yang berwenang.
    Firewall dan Sistem Deteksi Intrusi : Biro DATIN Kementerian PANRB menggunakan firewall dan sistem deteksi intrusi untuk mencegah akses yang tidak sah ke sistem dan jaringan layanan data dan informasi Kementerian PANRB.
    Security Patching : Biro DATIN Kementerian PANRB secara berkala melakukan security patching untuk memperbaiki kerentanan keamanan pada sistem dan layanan data dan informasi Kementerian PANRB.
    Pencadangan Data : Biro DATIN Kementerian PANRB secara berkala melakukan pencadangan data untuk mencegah kehilangan data akibat kejadian yang tidak terduga.
  3. Langkah-langkah Organisasi

    Biro DATIN Kementerian PANRB juga menerapkan langkah-langkah organisasi untuk melindungi Data Pribadi Anda, antara lain:

    Kebijakan dan Prosedur Keamanan : Biro DATIN Kementerian PANRB memiliki pedoman kebijakan dan prosedur keamanan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi Anda mematuhi standar keamanan yang berlaku.
    Audit Keamanan : Biro DATIN Kementerian PANRB secara berkala melakukan audit keamanan untuk mengevaluasi efektivitas sistem manajemen keamanan informasi dan memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan yang berlaku.
  4. Penanganan Insiden

    Biro DATIN Kementerian PANRB memiliki prosedur penanganan insiden yang terdokumentasi dengan baik untuk menangani setiap insiden keamanan informasi yang terjadi, yang mencakup:

    Identifikasi dan Analisis Insiden : Biro DATIN Kementerian PANRB akan segera mengidentifikasi dan menganalisis setiap insiden keamanan informasi yang terjadi.
    Penanganan Insiden : Biro DATIN Kementerian PANRB akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani insiden keamanan informasi, termasuk melakukan pemulihan sistem dan data, serta berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang.
    Pelaporan Insiden : Biro DATIN Kementerian PANRB akan melaporkan insiden keamanan informasi kepada pihak terkait yang berwenang.
    Evaluasi dan Perbaikan : Biro DATIN Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi terhadap insiden keamanan informasi yang terjadi dan mengambil langkah perbaikan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali, serta berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang dalam proses evaluasi dan perbaikan tersebut.

F. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

Bagian ini mengatur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, yaitu Anda dan Biro Data dan Teknologi Informasi Kementerian PANRB, untuk menjaga kelancaran operasional dan Pelindungan Data Pribadi.

  1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pegawai
    1. Pegawai bertanggung jawab menjaga kerahasiaan perangkat, dan kredensial login yang digunakan untuk mengakses layanan data dan informasi Kementerian PANRB.
    2. Pegawai tidak diperbolehkan menggunakan layanan data dan informasi Kementerian PANRB untuk tujuan ilegal atau melanggar hukum.
    3. Pegawai wajib melaporkan kepada Biro DATIN Kementerian PANRB segera jika terdapat indikasi akses tidak sah, penyalahgunaan akun, atau potensi pelanggaran keamanan lainnya.
    4. Pegawai bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari kesalahan penggunaan akun, termasuk yang disebabkan oleh kelalaian dalam menjaga keamanan informasi pribadi.
  2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Biro DATIN Kementerian PANRB
    1. Biro DATIN Kementerian PANRB bertanggung jawab menyediakan layanan data dan informasi Kementerian PANRB sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan operasional sistem yang aman dan andal.
    2. Biro DATIN Kementerian PANRB wajib melindungi Data Pribadi Pegawai sesuai dengan kebijakan privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Biro DATIN Kementerian PANRB berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan kebutuhan data yang merupakan bagian dari layanan data dan informasi Kementerian PANRB.
    4. Biro DATIN Kementerian PANRB bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk menjaga keamanan dan stabilitas aplikasi.
    5. Biro DATIN Kementerian PANRB tidak menggunakan Data Pribadi Pegawai untuk tujuan lain dari yang disampaikan pada Pemberitahuan PDP ini.
  3. Pembatasan Tanggung Jawab Biro DATIN Kementerian PANRB
    1. Biro DATIN Kementerian PANRB tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian Pegawai dalam menjaga keamanan perangkat atau kredensial Pegawai.
    2. Biro DATIN Kementerian PANRB berhak membatasi, menangguhkan, atau menghentikan akses Pegawai jika ditemukan hal yang melanggar hukum.
    3. Biro DATIN Kementerian PANRB berhak melakukan audit investigasi kepada Pegawai selaku Subjek Data Pribadi.

Melalui Pemberitahuan PDP ini, Biro DATIN Kementerian PANRB berharap layanan data dan informasi Kementerian PANRB dapat menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan terpercaya.

G. HAK-HAK SUBJEK DATA PRIBADI

  1. Sebagai Subjek Data Pribadi, Pegawai memiliki hak-hak berikut terkait dengan Data Pribadi Anda yang diproses oleh layanan data dan informasi Kementerian PANRB:
    Hak Mendapatkan informasi : Pegawai berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi yang terdapat dalam Pemberitahuan PDP ini.
    Hak Akses : Pegawai berhak memperoleh informasi mengenai jenis Data Pribadi, tujuan pemrosesan Data Pribadi dan periode retensi Data Pribadi yang tersedia di layanan data dan informasi Kementerian PANRB.
    Hak Perbaikan : Pegawai berhak untuk meminta perbaikan atau pemutakhiran Data Pribadi Anda yang tidak akurat atau tidak lengkap.
    Hak Pembatasan : Pegawai berhak untuk meminta pembatasan pemrosesan Data Pribadi dalam kondisi tertentu, seperti ketika Pegawai mempersengketakan keakuratan Data Pribadi atau ketika Pegawai merasa pemrosesan Data Pribadi melanggar hukum.
    Hak Penghapusan : Pegawai berhak untuk meminta penghapusan Data Pribadi dalam kondisi tertentu.

    Dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada UU PDP.

  2. Mekanisme Pengajuan Hak

    Pegawai dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan haknya dengan menghubungi kontak yang tercantum pada bagian akhir Pemberitahuan PDP ini. Biro DATIN Kementerian PANRB dapat memproses permintaan Pegawai sesuai dengan ketentuan UU PDP dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya.

  3. Jangka Waktu Respon Pengajuan Hak

    Biro DATIN Kementerian PANRB menanggapi permintaan Pegawai dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan ketentuan UU PDP.

  4. Pembatasan Hak

    Dalam kondisi tertentu, Biro DATIN Kementerian PANRB dapat tidak memenuhi permintaan Pegawai, seperti ketika permintaan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum.

H. PEMBARUAN PEMBERITAHUAN PDP

  1. Prosedur Perubahan

    Biro DATIN Kementerian PANRB dapat mengubah atau memperbarui Pemberitahuan PDP ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan yang berlaku, perubahan layanan data dan informasi Kementerian PANRB, atau untuk alasan operasional lainnya.

  2. Pemberitahuan Perubahan

    Setiap perubahan materi pada Pemberitahuan PDP ini akan diinformasikan kepada Pegawai melalui situs web dan/atau saluran notifikasi dari Biro DATIN Kementerian PANRB.

  3. Waktu Pemberlakuan Perubahan

    Perubahan materi pada Pemberitahuan PDP ini akan berlaku efektif setelah jangka waktu tertentu sejak tanggal pemberitahuan di situs web, sesuai dengan ketentuan UU PDP.

  4. Versi Pemberitahuan PDP : 1.0

I. KONTAK DAN PENGADUAN

  1. Informasi Kontak

    Jika Anda memiliki pertanyaan, permintaan, atau keluhan terkait dengan Pemberitahuan PDP ini atau pemrosesan Data Pribadi Pegawai melalui layanan data dan informasi Kementerian PANRB, silakan hubungi kami melalui:

    a) Whatsapp : Datin Aman Aja – Helpdesk

    b) Alamat : Biro Data dan Teknologi Informasi, Gedung Kementerian PANRB Lt.4 Jakarta 12190.

  2. Pengaduan

    Biro DATIN Kementerian PANRB berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan secara serius dan profesional. Setiap pengaduan yang ada akan diproses sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan yang telah ditetapkan oleh Biro DATIN Kementerian PANRB.

  3. Tanggapan

    Biro DATIN Kementerian PANRB akan menanggapi pengaduan dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

J. KETENTUAN PENUTUP

Pemberitahuan PDP ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Pemberitahuan PDP ini diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah mufakat. Jika penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan yang berlaku di BANI.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi · Biro Data dan Teknologi Informasi