Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024, di Jakarta, Rabu (18/12). Beleid ini mengatur tentang pengelolaan konflik kepentingan.
Dalam sambutannya, Menteri Rini menyebutkan konflik kepentingan adalah akar korupsi. Maka dari itu aturan ini penting untuk diketahui sebagai langkah pencegahan korupsi, karena sudah ada pedoman dan mekanisme pelaporan yang tegas. Sehingga ASN memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindag dan memastikan mereka patuh terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber dalam diskusi panel, yakni Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; Plh. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha; serta Direktur Program Hukum, Antikorupsi, dan HAM KEMITRAAN Rifqi Sjarief Assegaf.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto; Direktur Eksekutif KEMITRAAN Laode M. Syarif; serta para undangan.