







Foto: ald/HUMAS MENPANRB
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memimpin diskusi mengenai penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/6/2026).
Wamen Purwadi menyampaikan bahwa dasar pemikiran penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional berangkat dari pemahaman bahwa pelayanan publik bukanlah urusan satu instansi, satu sektor, atau satu tingkat pemerintahan semata. Pelayanan publik merupakan urusan nasional yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara luas.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona; Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim; perwakilan dari Kementerian PANRB; Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan; Kementerian Hukum; Kementerian Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Kepolisian Negara RI; Badan Pengaturan BUMN; serta Ombudsman RI.








