Foto : dit/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Konsekuensi hukum atas berlakunya UU NO. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di Jakarta, Selasa (04/09). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik menggelar di Kantor Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, kegiatan in dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai Kemenetrian PANRB. FGD tersebut menghadirkan dua pembicara, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anna Erliyana, dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Disiplin F. Manao. Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Budaya Kerja Teguh Widjinarko, Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Tin Zuraida, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Mudzakir, Inspektur Kementerian PANRB Budi Prawira, serta sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian PANRB.