Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mewakili Menteri PANRB menghadiri jumpa pers bersama yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/09). Jumpa pers terebut terkait dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat dengan keputusan yang sudah inkracht perihal tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum. Selain itu, sebagai tindak lanjut Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Lainnya
24.Apr.2025
Kick-off Meeting Pelaksanaan SPI 2025
24.Apr.2025
Audiensi Wali Kota Banda Aceh
23.Apr.2025
Menerima Kunjungan Menteri Luar Negeri Estonia
22.Apr.2025
Audiensi Gubernur Jambi
22.Apr.2025
Menerima Audiensi Bupati Rembang
22.Apr.2025
Raker dengan Komisi II DPR RI
22.Apr.2025
Merayakan Hari Kartini
21.Apr.2025
Rapat Membahas RPP Manajemen ASN
21.Apr.2025
Rapat Internal Kementerian PANRB
20.Apr.2025
Anugerah Puspa Bangsa 2025
20.Apr.2025
Pameran Foto Kartini Masa Kini
17.Apr.2025