Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mewakili Menteri PANRB menghadiri jumpa pers bersama yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/09). Jumpa pers terebut terkait dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat dengan keputusan yang sudah inkracht perihal tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum. Selain itu, sebagai tindak lanjut Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Lainnya
18.Feb.2025
Sharing Knowledge Smart Policy Making
17.Feb.2025
Rapat Progres Penataan Pegawai Non-ASN
17.Feb.2025
Audiensi Abdimuda Indonesia
17.Feb.2025
Coffee Morning Paguyuban PANRB
14.Feb.2025
Digital Creative Leadership Forum CNN Indonesia
12.Feb.2025
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan
12.Feb.2025
Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI
11.Feb.2025
Audiensi Kepala BP Haji
07.Feb.2025