Foto : byu/HUMAS MENPANRB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan konferensi pers terkait Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, Selasa (18/10). Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran. Tidak hanya bersifat internal Kementerian PANRB, tetapi SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli. “Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya kepada pers di Jakarta.