Foto: nan/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan konferensi pers mengenai kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, di Jakarta (15/03). Konferensi pers dilakukan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Penerima THR dan Gaji ke-13 antara lain ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Tujuan pemberian THR dan Gaji ke-13 adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan kedepan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Pemberian THR untuk menunjang peringatan Hari Raya dalam hal ini hari raya Idul Fitri Tahun 2024, sedangkan Gaji ke-13 sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, jajaran dari Kementerian Keuangan, jajaran Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Kepala
Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Averrouce serta segenap tamu undangan lainnya.