Pin It

20181228 monev pns korup 4

20181228 monev pns korup 4

20181228 monev pns korup 4

20181228 monev pns korup 4

Foto: dit/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menggelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2018 tentang Penanganan PNS yang Telah Dikenakan Hukuman Pidana Kasus Korupsi di Jakarta, Jumat (28/12). Tujuan di selenggarakan evaluasi ini yakni, dalam rangka singergitas dan koordinasi kementerian /lembaga guna penegakan hukum, khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh PPK dan Pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Hadir dalam acara tersebut, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil BKN Sukamto.


Cetak   E-mail