Foto: Humas Setkab/BPMI Setpres
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023, di Istana Negara, Jumat (22/03).
Pelaporan ini dilakukan bersama Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin, serta para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Pada kesempatan tersebut Menteri Anas mengimbau seluruh ASN untuk melakukan kewajiban lapor pajak dengan tepat waktu dan tidak melewati batas akhir penyampaian SPT pada 31 Maret 2024. Bila sudah menyampaikan SPT tahunan, ASN tidak perlu lagi mengisi LHKASN. Bukti penerimaan penyampaian SPT tahunan yang ada didalamnya memuat harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKASN selain wajib LHKPN.