Pin It

20180418 skb PMK5

20180418 skb PMK5

20180418 skb PMK5

20180418 skb PMK5

Foto : don/HUMAS MENPANRB

 

Pemerintah mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tentang Libur dan Cuti Bersama 2018 di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (PMK) Jakarta, Rabu. SKB itu memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 5 hari, menjadi 7 hari. Turut hadir dalam acara tersebut Menko PMK Puan Maharani, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

 

 

 


Cetak   E-mail