Foto : don/HUMAS MENPANRB
Pemerintah mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tentang Libur dan Cuti Bersama 2018 di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Rabu. SKB itu memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 5 hari, menjadi 7 hari. Turut hadir dalam acara tersebut Menko PMK Puan Maharani, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Lainnya
25.Nov.2024
Audiensi dengan Kepala BNPT
25.Nov.2024
Rapat Pimpinan Kementerian PANRB
22.Nov.2024
Audiensi Kepala Staf Kepresidenan
22.Nov.2024
Rapat Monitoring Penataan Tenaga Non-ASN
22.Nov.2024
FGD Keprotokolan
21.Nov.2024
Rapat Isu Strategis Kelembagaan dan Tata Laksana
21.Nov.2024
Panel Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM
21.Nov.2024