Foto: ald/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai wakil pemerintah memberikan pandangan dan pendapat akhir terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan atas Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. Kesepakatan tersebut berlangsung pada rapat di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (10/09).
Mewakili pemerintah, Menteri Anas menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya atas hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden di tingkat Panja, yang menjadi dasar pembicaraan dan pengambilan keputusan pada Rapat Tingkat I.
Dengan disepakatinya RUU Wantimpres di tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan Pembicaraan/Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap RUU Wantimpres di DPR RI.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto; Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas; Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Kementerian PANRB; serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.