Pin It
serahkan RUU
 
yuddy dan hanif
 
 peserta raker
Foto-foto : Aris Herdis/HUMAS MENPANRB
 
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri  Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan Pandangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN). Dalam kesempatan tersebut, M. Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa Pemerintah mengusulkan RUU PPILN menjadi Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Perlindungan TKI adalah sesuatu yang melekat agar pekerja di luar negeri mendapat perlindungan, bukan hanya sejak berada di luar negeri, tetapi sejak meninggalkan rumah. Kita ingin ini bisa menjadi hadiah saat RUU ini selesai bagi TKI," kata Hanif.

Cetak   E-mail