Foto: Istimewa
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Diah Natalisa, membuka acara Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Penggunaan e-Services dalam Pengelolaan Pelayanan Publik di Denpasar, Bali, Rabu (28/11). Diah menerangkan, melalui Surat Edaran Menteri No. 439/2018 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (e-Services) Kementerian PANRB akan menetapkan unit atau satuan pelayanan publik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai model pelayanan publik berbasis elektronik (e-Services) yang dijadikan sebagai acuan pembelajaran dan transfer pengetahuan guna mempercepat penerapan pelayanan publik berbasis elektronik (e-Services) di lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah. Rakor itu diikuti oleh perwakilan Pemkot dan Pemkab dari seluruh provinsi di Indonesia, dan dihadiri oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik M. Imanuddin.