Foto: del/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut PermenPANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L), di Jakarta, Jumat (01/11). Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman setiap K/L serta sebagai mitigasi risiko tata kerja dalam pengisian jabatan ASN terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja juga menegaskan bahwa seluruh proses transisi tidak akan mengganggu keberlangsungan karier ASN terdampak.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Henry Sikka Innah; Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nur Tri Aries Suestiningtyas; Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti; Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Taufik Madjid; Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, serta perwakilan Sekjen, Sesmen, Sestama, dan Sesmenko Kementerian dan Lembaga.