Foto : byu/HUMAS MENPANRB
Kedeputian Pelayanan Publik menyelenggarakan Rapat pembahasan RPP Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik di Jakarta (Selasa, 20/9) sebagai tindak lanjut dari Harmonisasi yang telah selesai dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu. Dalam rapat ini dibahas mengenai cakupan tuntutan ganti rugi materiil yang diputuskan oleh penyelenggara sebagai akibat penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hadir dalam rapat ini Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa serta perwakilan dari Ombudsman, Kumham, Kemenkeu, Setneg, Seskab.