Foto : byu/HUMAS MENPANRB
Kedeputian Pelayanan Publik menyelenggarakan Rapat pembahasan RPP Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik di Jakarta (Selasa, 20/9) sebagai tindak lanjut dari Harmonisasi yang telah selesai dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu. Dalam rapat ini dibahas mengenai cakupan tuntutan ganti rugi materiil yang diputuskan oleh penyelenggara sebagai akibat penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hadir dalam rapat ini Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa serta perwakilan dari Ombudsman, Kumham, Kemenkeu, Setneg, Seskab.
Lainnya
22.Nov.2024
Audiensi Kepala Staf Kepresidenan
22.Nov.2024
Rapat Monitoring Penataan Tenaga Non-ASN
22.Nov.2024
FGD Keprotokolan
21.Nov.2024
Rapat Isu Strategis Kelembagaan dan Tata Laksana
21.Nov.2024
Panel Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM
21.Nov.2024
Rapat Stranas PK
21.Nov.2024