Pin It

20241106 Rapat Lanjutan Penyusunan RPP Korps Profesi ASN 8

20241106 Rapat Lanjutan Penyusunan RPP Korps Profesi ASN 8

20241106 Rapat Lanjutan Penyusunan RPP Korps Profesi ASN 8

20241106 Rapat Lanjutan Penyusunan RPP Korps Profesi ASN 8

20241106 Rapat Lanjutan Penyusunan RPP Korps Profesi ASN 8

20241106 Rapat Lanjutan Penyusunan RPP Korps Profesi ASN 8

20241106 Rapat Lanjutan Penyusunan RPP Korps Profesi ASN 8

20241106 Rapat Lanjutan Penyusunan RPP Korps Profesi ASN 8

Foto: don/HUMAS MENPANRB

 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Korps Profesi Pegawai ASN, di Jakarta, Rabu (06/11). Rapat ini digelar bersama Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.

Dalam rapat kali ini diulas terkait kelembagaan, kedudukan, tujuan dan fungsi, serta tugas dan wewenang dari Korps Profesi ASN. Aba mengungkapkan perlu dilakukan penyesuaian di dalam tubuh organisasi profesi ASN pasca diterbitkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Umum DPKN Bima Haria Wibisana; Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi DPKN Reydonnyzar Moenek; Ketua Dept. Perlindungan ASN DPKN Karjono; Ketua Departemen Litbang DPKN Oni Bibin Bintoro; Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati; Direktur Kompensasi ASN Neny Rochyany; jajaran Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, DPKN, LAN, dan BKN; serta tim teknis penyusun RPP Korps Profesi ASN.

 


Cetak   E-mail