Pin It

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 6

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 9

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 9

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 1

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 9

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 9

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 9

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 9

20240704 Rapat Membahas RPP Korpri 9

Foto: don/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat membahas rancangan peraturan pemerintah mengenai Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korpri), di Jakarta, Kamis (04/07). Rapat ini dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim.

Kementerian PANRB mendukung organisasi Korps ASN agar lebih bermanfaat bagi seluruh pegawai. Berbagai penyesuaian mengenai organisasi profesi ASN ini dilakukan sesuai dengan Pasal 62, Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana; Ketua Departemen Pembinaan Korpri Kementerian/Lembaga Noor Sidharta; Ketua Departemen Pengelolaan Aset Korpri Umar Aris; serta jajaran pengurus Korpri lainnya. Selain dari pengurus Korpri, rapat ini juga diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian PANRB, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI (ANRI), dan instansi terkait.


Cetak   E-mail