Foto: HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menggelar Rapat Monitoring dan Perencanaan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kabupaten Badung, Bali, 20-21 November 2024. Langkah strategis ini bertujuan untuk menindaklanjuti mandat Undang-Undang No. 20/2023, yang mengatur penataan tenaga Non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024.
Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja yang memimpin rapat tersebut, menekankan pentingnya menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara tepat. Penyelesaian harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kompetensi tenaga ASN.
Penataan tenaga Non-ASN menjadi prioritas, mengingat Pasal 66 UU ASN menetapkan batas waktu penyelesaian hingga Desember 2024. Dalam rapat ini, Kementerian PANRB menegaskan perlunya perencanaan yang matang dan sinergi antarlembaga untuk mencapai tujuan menciptakan ASN profesional dan mendukung penerapan sistem merit.
Rapat ini dihadiri pula oleh Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Suryo Hidayat, serta staf terkait. Rapat ini turut mengundang sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, dan sekretaris utama dari instansi pusat. Serta sekretaris daerah seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.