Foto: HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Politik & Hukum Kementerian PANRB Tin Zuraida menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 terkait pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Ekonomi Kreatif, di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (26/09). Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif merupakan payung hukum yang disusun dalam rangka menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih memastikan bahwa Undang-Undang Ekonomi Kreatif bukan membatasi para pelaku ekonomi kreatif melainkan memfasilitasi dan melindungi para pelaku ekonomi kreatif. Abdul menjelaskan sejumlah manfaat dari pengimplementasian Undang-Undang tersebut, antara lain mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif baik fiskal maupun non-fiskal, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, kekayaan intelektual bisa sebagai jaminan, ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif baik fisik maupun teknologi informasi komputer, serta rencana induk ekonomi kreatif yang menjadi bagian integral dalam dukungan rencana pembangunan baik pusat maupun daerah.
Rapat yang akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Ekonomi Kreatif ini juga turut dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Hukum dan HAM.