Pin It

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 12

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 14

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 12

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 11

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 11

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 11

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 11

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 11

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 11

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 11

20240506 Rapat Pembahasan RPP Korpri 11

Foto: del/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Jakarta, Senin (06/05). Rapat ini digelar bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh dan Panitia Antar Kementerian Lembaga Pemerintah Nonkementerian Penyusunan RPP Manajemen ASN.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan Kementerian PANRB mendukung penguatan organisasi Korpri sebagai organisasi profesi aparatur sipil negara (ASN). Terlebih dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, sehingga perlu dilakukan penyesuaian di dalam tubuh Korpri dikaitkan dengan Manajemen ASN.

Hadir dalam rapat tersebut, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim; Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN LAN Agus Sudrajat; jajaran Dewan Pengurus Korpri Nasional; serta tim teknis penyusun RPP Manajemen ASN.

 


Cetak   E-mail