Foto : rr/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) membahas RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan di Jakarta, Selasa (04/10). RPP ini merupakan pelaksana dari UU No. 30/2104 tentang Administrasi Pemerintahan. Rapat ini dipimpin oleh Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Nanik Murwanti.
Lainnya
17.Apr.2025
Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI
17.Apr.2025
Rapat Pembahasan Kelembagaan SMA Unggul Garuda
17.Apr.2025
Rakor Pelayanan Publik se-Kalimantan Selatan
16.Apr.2025
Rapat dengan Menteri Sekretaris Negara
15.Apr.2025
Halalbihalal DWP Kementerian PANRB
11.Apr.2025
Halalbihalal Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia
09.Apr.2025
Rapat Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
08.Apr.2025