Foto : rr/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) membahas RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan di Jakarta, Selasa (04/10). RPP ini merupakan pelaksana dari UU No. 30/2104 tentang Administrasi Pemerintahan. Rapat ini dipimpin oleh Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Nanik Murwanti.
Lainnya
22.Nov.2024
Audiensi Kepala Staf Kepresidenan
22.Nov.2024
Rapat Monitoring Penataan Tenaga Non-ASN
22.Nov.2024
FGD Keprotokolan
21.Nov.2024
Rapat Isu Strategis Kelembagaan dan Tata Laksana
21.Nov.2024
Panel Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM
21.Nov.2024
Rapat Stranas PK
21.Nov.2024