Foto: nan/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) mengadakan Rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Jabatan ASN di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mendorong implementasi kebijakan sistem merit di instansi daerah.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang membahas jabatan ASN dan juga penerapan sistem merit, yakni Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Kepala Subbidang Jabatan Fungsional Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kemaritiman Kementerian PANRB Didit Kurniawan, serta Kepala Subbidang Jabatan Pelaksana Pemerintah Pusat Kementerian PANRB Mita Nezky.
Dalam paparannya, Aba menjelaskan bahwa transformasi jabatan fungsional dilakukan dengan empat cara, yakni adanya upaya memperkuat formasi jabatan fungsional ASN, inpassing dalam jabatan fungsional, upaya penyetaraan kesejahteraan pejabat fungsional, serta penyetaraan karir administrasi dan pengawas ke dalam jabatan fungsional yang sesuai. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari sekretaris daerah provinsi se-Indonesia.