Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (07/01). Sebanyak 83 PNS dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjalani sidang, dimana 73 PNS diantaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), delapan PNS mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, serta dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat satu tahun.
Sidang dihadiri Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).