Pin It

20200212 Sidang Putusan Sela Seleksi CPNS Tahun 2018 7

20200212 Sidang Putusan Sela Seleksi CPNS Tahun 2018 7

20200212 Sidang Putusan Sela Seleksi CPNS Tahun 2018 7

20200212 Sidang Putusan Sela Seleksi CPNS Tahun 2018 7

20200212 Sidang Putusan Sela Seleksi CPNS Tahun 2018 7

20200212 Sidang Putusan Sela Seleksi CPNS Tahun 2018 7

20200212 Sidang Putusan Sela Seleksi CPNS Tahun 2018 7

Foto: fik/HUMAS MENPANRB 

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik menjalani proses sidang putusan sela pada terkait gugatan yang diajukan oleh dua orang peserta seleksi CPNS tahun 2018. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo. Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan sela bahwa Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II (Kepala Badan Kepegawaian Negara RI) mengenai kewenangan absolut, yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan yang diajukan para penggugat dan menjatuhi para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Sidang tersebut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kementerian PANRB Ananta Antasari, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara, perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Pitra Romadoni Nasution, SH., MH. & Partners.


Cetak   E-mail