Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Pelaporan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) atau 'Si Gakdis' bagi instansi pemerimntah pusat dan daerah, di Kantor Kementerian PARNB, Senin (15/10). Acara yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Teguh Widjinarko memperkenalkan aplikasi yang berfungsi untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN. Sosialisasi dan Implementasi Si Gakdis juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, serta Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN. Acara diisi oleh materi dari Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang DS, dan cara penggunaan aplikasi oleh Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Rosdiana, serta dihadiri oleh perwakilan instansi pusat dan daerah.