Pin It

20241115 Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 1

20241115 Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 1

20241115 Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 1

20241115 Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 1

20241115 Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 1

Foto: HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) secara daring di Jakarta, Jumat (15/11). Dibuka oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Pelayanan Publik Otok Kuswandaru, kegiatan ini dilakukan untuk mendata UPP agar dapat mendorong perbaikan pelayanan publik yang lebih baik dan tepat sasaran sesuai pada kebutuhan masyarakat.

Deputi Otok meminta kepada seluruh sekretaris daerah di Indonesia untuk dapat menugaskan unit terkait untuk melakukan pendataan UPP. Pendataan ini disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 29 November 2024 melalui laman evaluasi.menpan.go.id.

Dalam kesempatan ini, juga dilakukan sosialisasi terkait fokus kebijakan pelayanan publik pada tahun 2025-2029. Fokus tersebut antara lain penguatan digitalisasi layanan publik, peningkatan kualitas standar pelayanan publik dan inklusif, penguatan partisipasi masyarakat dalam mendorong pelayanan publik berkualitas, serta peningkatan kualitas pelayanan melalui scaling up Inovasi dan responsivitas publik.

Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris daerah dari 38 provinsi dan sekretaris daerah pada lingkup kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.


Cetak   E-mail