




Foto: HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Kantor Inspektorat Kota Semarang, Jumat (22/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat implementasi pengelolaan konflik kepentingan guna mendukung reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara. Dalam pemaparannya, Agus Uji Hantara menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur, mekanisme pelaporan konflik kepentingan yang efektif, serta penguatan pengawasan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Inspektur Kota Semarang Sumardi; Kepala Bagian Organisasi Adhi Putra Wicaksono; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nur Huda Iskandar; Kepala Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah Laila Firdhous; Inspektur Pembantu II Tumari; serta Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPP Much Machrus.








