Foto: vga/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (09/07). Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syahputra. Dalam sambutannya, Eddy menekankan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 bagi instansi pemerintah yang sudah menyusun peta proses bisnis dapat segera menyesuaikan dengan peraturan ini. Sedangkan instansi pemerintah yang belum menyusun peta proses bisnis, dapat segera menerapkan kebijakan tersebut. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut diperoleh profil kelembagaannya. Dalam upaya ini, Kementerian PANRB akan melakukan asistensi dan verifikasi terhadap hasil evaluasi tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyiapan Kebijakan Kelembagaan Kementerian PANRB Ngalimun menyampaikan paparannya terkait Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, mulai dari pengembangan dan teknik identifikasi proses bisnis, hingga pelatihan penyusunan peta proses bisnis. Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Abdul Haris Maki, Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan H. Gusti Burhanudin, Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rizali Fahry.