Pin It

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

20250617 Sosialisasi FWA 12

Foto: kar/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati.

Dalam sambutannya Deputi Nanik mengatakan peraturan ini tidak hanya memuat prinsip-prinsip umum fleksibilitas kerja di lingkungan instansi pemerintah yang baik, tetapi juga mengakomodasi dinamika baru dalam pengelolaan kerja aparatur sipil negara. Diharapkan kegiatan ini juga dapat menjadi titik awal harmonisasi pelaksanaan kebijakan sesuai arah reformasi birokrasi yang ditetapkan pemerintah.

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo; dan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo. Acara ini juga dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian.


Cetak   E-mail