Foto: don/HUMAS MENPANRB
Unit Kerja Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Sosialisasi ini digelar secara hibrida, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (17/09), serta dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini secara daring.
Rini menyampaikan, tugas pengawasan yang sebelumnya dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini dialihkan ke Kementerian PANRB dan BKN. Pengalihan tugas ini menyusul terbitnya Perpres No. 91/2024 tentang Kementerian PANRB dan Perpres No. 92/ tentang BKN. Meski ada pengalihan tugas pengawasan, Rini memastikan prinsip-prinsip sistem merit tetap terjaga.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo; Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru; Kepala Biro SDM Kementerian PPN/Bappenas Ellis Indrawati; serta undangan dari seluruh instansi pusat dan daerah.