Foto: ald/HUMASMENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan tes urine bagi pegawai Kementerian PANRB, di kantor Kementerian PANRB, Senin (3/12). Pelaksanaan tes urine ini merupakan perwujudan dari Inpres No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga serta Surat Edaran Menteri PANRB No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Adapun pelaksanaan tes urine ini dilaksanakan bersamaan dengan Reform Corner ke-38 dan tidak diinformasikan sebelumnya kepada pegawai Kementerian PANRB, agar hasil tes yang didapat sesuai dengan kondisi pegawai.