Foto : byu/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik melaksanakan kegiatan tindak lanjut Evaluasi Penyelenggaraan dan Penetapan Lokus Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, di Jakarta, Kamis (01/08). Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Abdul Hakim ini, dilaksanakan dalam rangka memperoleh klarifikasi penyebab belum optimalnya penggunaan MPP Digital di 12 daerah.
Dimana sebelumnya pada 7 Maret 2024 lalu, kepala daerah telah menandatangani komitmen peningkatan kualitas pengelolaan MPP Digital disaksikan Menteri PANRB. Berdasarkan hasil peninjauan per bulan Juli, terdapat setidaknya 12 daerah yang belum menunjukkan perbaikan pengelolaan MPP Digital.
Sebagai tindak lanjut rencana aksi juga dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepatakan Bersama pemerintah daerah belum aktif dalam pengelolaan MPP Digital. Adapun ke-12 daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kota Banjar, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.