Foto : clr/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Biro Hukum dan Informasi Publik (HKIP) mengadakan uji konsekuensi terhadap kebijakan Kementerian PANRB, di Jakarta, Jumat (06/09). Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi umum yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Biro HKIP Mudzakir selaku penguji ini mengundang perwakilan dari Kedeputian Pelayanan Publik dan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB untuk melakukan uji konsekuensi. Turut hadir sebagai penguji Plt. Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi Wasito.