JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendesak, 10 kementerian/lembaga agar cepat melaksanakan audit organisasi eselon 1 dan 2. Hal itu target sesuai dengan arahan Wakil Presiden yang mentargetkan September 2013 rampung.
Kesepuluh K/L dimaksud adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, BAPPENAS, dan BPKP
Kementerian PANRB, LAN, dan BKN sudah menjalani audit sejak tahun 2012 dan telah menyampaikan rancangan Perpres kepada Presiden. Sedang ANRI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian masih dalam tahap evaluasi organisasi.
Hal ini disampaikan Plt. Deputi Kelembagaan Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Rakor dengan 10 K/L tersebut di Jakarta, Jumat (07/06). “Audit itu diperlukan dalam menghadapi dinamika publik,“ ujarnya.
Menurut Rini Widyantini, persiapan audit organisasi dilakukan oleh masing-masing K/L, kemudian konsultan auditor mengadakan evaluasi atas K/L tersebut, dengan melakukan monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut oleh K/L yang bersangkutan.
Bagi K/L yang ingin menyiapkan konsultan audit secara mandiri dapat mendanai sendiri, namun bagi K/L yang evaluasinya melalui Kementerian PANRB, didukung juga dananya oleh Kementerian PANRB.
Dikatakan, ada tiga K/L yang program evaluasinya dilakukan secara mandiri, dan enam K/L belum mengirimkan surat yang memastikan audit organisasinya dilakukan sendiri atau tidak. “Minggu depan saya harapkan enam K/L tersebut dapat menyampaikan surat pada Kementerian PANRB untuk kepastiannya, karena waktu tersisa tiga setengah bulan lagi,” ujar Rini.
Bagi K/L yang mengadakan evaluasi dengan menyiapkan auditor secara mandiri, dapat bekerjasama dengan Kementerian PANRB untuk dapat duduk bersama dalam menentukan arah evaluasi yang diharapkan. “Tentu saja dengan menunjuk konsultan yang kompeten dengan menggunakan instrumen audit yang valid, serta terjamin obyektifitasnya,” tambah Rini. (bby/HUMAS MENPANRB)
Perkembangan Kejelasan Pendanaan Audit/Organisasi
Surat No : SEK.OT.01.02-15, Tgl. 16 Mei 2013 Surat No : HK/Menkes/127/III/2013, Tgl. 13 Maret 2013 Surat No : 3101/Ses/05/2013, Tgl. 27 Mei 2013 Surat No : S-734/SU/02/2013, Tgl. 23 April 2013
NO.
INSTANSI
PENDANAAN
KETERANGAN
1
Kementerian Keuangan
Mandiri
Belum ada surat
2
Kementerian Hukum dan HAM
Melalui Kementerian PANRB
3
Kementerian Kehutanan
Melalui Kementerian PANRB
Belum ada surat
4
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Melalui Kementerian PANRB
Belum ada surat
5
Kementerian Pekerjaan Umum
Mandiri
Belum ada surat
6
Kementerian Kesehatan
Melalui Kementerian PANRB
7
Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan
Melalui Kementerian PANRB
Belum ada surat
8
Kementerian Sosial
Mandiri
Belum ada surat
9
Kementerian PPN/BAPPENAS
Melalui Kementerian PANRB
10
BPKP
Melalui Kementerian PANRB