Suasana Kick Off Penyebarluasan Inovasi Hasil KIPP 2025, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
JAKARTA - Untuk mendukung pertumbuhan ekosistem inovasi pelayanan publik, pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 didorong untuk melakukan penyebarluasan inovasi. Penyebarluasan inovasi yang dilakukan melalui replikasi dan scaling-up ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada daerah lain hingga ke tingkat nasional.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru mengingatkan bahwa hasil KIPP agar tidak berhenti pada penghargaan sebagai pemenang kompetisi. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen instansi pemerintah dalam upaya penyebarluasan inovasi.
“Upaya ini memerlukan komitmen dan kolaborasi yang berkelanjutan sehingga Kementerian PANRB mendorong komitmen bersama kementerian/lembaga teknis serta menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan penyebarluasan inovasi, sehingga proses scaling up inovasi dapat terlaksana secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ungkap Deputi Otok di Jakarta.
Melalui penyebarluasan hasil inovasi, diharapkan manfaat inovasi tidak hanya dirasakan pada level unit kerja atau daerah tertentu. Lebih dari itu, juga dapat memberikan dampak yang lebih luas pada tingkat nasional.
Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan menjelaskan alur berinovasi dalam penyebarluasan inovasi menjadi lebih ringkas. “Dengan replikasi dan scaling up, alur berinovasi dapat dipangkas dari enam menjadi empat tahapan, terdiri dari mengidentifikasi masalah, melakukan transfer, implementasi dan evaluasi,” ujar Yusuf dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Penyebarluasan Inovasi Hasil Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 pada kementerian dan lembaga di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dalam implementasinya, Kementerian PANRB mendorong kementerian dan lembaga teknis yang tergabung sebagai Tim Penilai Independen (TPI) KIPP 2025 untuk menjadi penggerak utama dalam melakukan replikasi atau scaling-up inovasi di sektor masing-masing. Melalui kewenangan regulasi, kebijakan program, serta kapasitas sumber daya yang dimiliki, kementerian/lembaga teknis dapat memastikan inovasi terpilih benar-benar diadopsi, dilembagakan, dan diperluas agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Diketahui, replikasi merupakan strategi penyebarluasan inovasi melalui transfer pengetahuan secara sebagian atau menyeluruh melalui adopsi, adaptasi, atau modifikasi. Sementara scaling-up yaitu keberhasilan perluasan cakupan inovasi yang sangat ditentukan pada kompatibilitas dan kompleksitas inovasi serta memperhatikan instansi pemerintah yang akan melakukan perluasan cakupan.
Penyebarluasan inovasi pelayanan publik menjadi strategi untuk memastikan keberlanjutan inovasi yang lebih terjaga. Perlu diingat, prinsip replikasi dan scaling-up sebagai strategi penyebarluasan inovasi harus mencakup berdayaguna, kompatibilitas, kompleksitas, kolaboratif, dan memiliki regulasi sebagai panduan pelaksanaan kebijakan.
Adapun komitmen penyebarluasan inovasi hasil KIPP 2025 telah disepakati oleh Kementerian PANRB bersama 18 kementerian/lembaga teknis yang tergabung sebagai TPI KIPP 2025. (fik/asy/HUMAS MENPANRB)
Berikut 18 kementerian/lembaga tersbut diantaranya yakni:
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Pekerjaan Umum
3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
5. Kementerian Ketenagakerjaan
6. Kementerian Lingkungan Hidup
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
8. Kementerian UMKM
9. Kementerian Sosial
10. Kementerian Komunikasi dan Digital
11. Kementerian ESDM
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Kementerian Kehutanan
14. Kementerian Kesehatan
15. Kementerian Dalam Negeri
16. Badan Riset dan Inovasi Nasional
17.Badan Gizi Nasional
18. Badan Narkotika Nasional








