Pin It

20150303 TKB

JAKARTA – Hingga tanggal 2 Maret 2015, masih ada 19 pemerintah daerah yang belum mengumumkan hasil tes CPNS. Hal ini menunjukkan kemajuan, dibanding data pada hari Jumat (27/02), yang masih ada 28 instansi yang belum mengumumkan, yakni 3 instansi pusat dan 25 instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menegaskan bahwa paling lambat akhir bulan Februari 2015 seluruh instansi harus sudah mengumumkan. “Saat ini Panselnas sedang melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap 19 instansi yang belum mengumumkan untuk selanjutnya diambil tindakan tegas,“ ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman kepada wartawan di kantornya, Selasa (03/02).

Dijelaskan, dari 19 pemda itu, tiga diantaranya kini tengah menyelesaikan Tes Kompetensi Bidang (TKB), setelah mendapatkan ijin dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketiga daerah dimaksud adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal, semuanya di Provinsi Sumatera Utara.

“Berdasarkan informasi dari Panselnas, ketiga daerah tersebut memang dari awal sudah merencanakan TKB. Namun pelaksanaannya harus mengikuti sejumlah ketentuan, untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan. Dua daerah diantaranya sudah selesai TKB, tetapi belum melengkapi berita acara dan ketentuan lainnya,” ujar Herman.

Lebih lanjut Herman mengatakan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh Panitia Seleksi masing-masing Pemda yang melaksanakan TKB tersebut antara lain harus melibatkan tim pengawas dari Kantor Regional  (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, dan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

Selain itu, pelaksanaan TKB harus dilengkapi dengan berita acara, panduan pelaksanaan yang memuat substansi/materi  TKB, mekanisme pelaksanaan TKB, sistem pemberian nilai TKB, serta instansi/lembaga yang dilibatkan. Hasil TKB harus disampaikan ke Panselnas CPNS 2014. 

“Bapak Menteri PANRB menegaskan, apabila pelaksanaan TKB tidak dilakukan secara transparan dan hasilnya ditengarai terdapat kejanggalan, Panselnas akan melakukan investigasi sebagai bahan untuk penetapan kebijakan lebih lanjut,” tambah Herman.

Karena itu Herman mengajak masyarakat, khususnya para peserta seleksi untuk melakukan pengawalan dan pengawasan, serta segera melaporkannya ke Panselnas apabila ditemukan pelanggaran. “Bahkan apabila ada indikasi tindak pidana, silahkan laporkan langsung ke penegak hukum,” imbuh Herman.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi  mengatakan, selain karena permasalahan teknis, keterlambatan pengumuman itu terjadi juga karena masih adanya oknum Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ingin agar anak atau keluarganya diluluskan.

Namun Yuddy menegaskan bahwa pihaknya dan Panselnas tidak akan terpengaruh untuk mengubah hasil yang sudah ditetapkan oleh Panselnas. “Tidak ada kekuatan apapun yang bisa mempengaruhi dirinya dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengubah hasil tes CPNS,” ujarnya.

Kalau masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk memanipulasi hasil tes, yang pada gilirannya menghambat pengumuman di berbagai daerah, menurut Yuddy, merupakan kesia-siaan. Bahkan Menteri berencana mengambil alih untuk mengumumkannya kalau mereka tidak segera mengumumkan hasilnya. Yuddy juga akan memberikan sanksi bagi PPK yang tetap bandel, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Misalnya, tidak diberikan formasi CPNS. Bisa juga berupa sanksi disiplin dan lain-lain. (ags/HUMAS MENPANRB)

Instansi yang belum mengumumkan hasil tes CPNS
per 2 Maret 2015

No

Instansi

Keterangan

1

Kab. Nagan Raya (Aceh)

-

2

Kab. Dairi (Sumut)

-

3

Kab. Serdang Bedagai (Sumut)

-

4

Kab. Tapanuli Tengah (Sumut)

Melaksanakan TKB dengan Ijin Menteri  PANRB

5

Kota Sibolga (Sumut)

Melaksanakan TKB dengan Ijin Menteri  PANRB

6

Kota Tanjung Balai (Sumut)

-

7

Kab. Mandailing Natal

Melaksanakan TKB dengan Ijin Menteri  PANRB

8

Kab. Toba Samosir

Sudah melaksanakan TKB tetapi belum dilengkapi berita acara dan ketentuan lainnya

9

Kab. Bungo (Jambi)

-

10

Kab. Kotawaringin Barat (Kalteng)

-

11

Kab. Konawe Kepulauan (Sultra)

-

12

Kab. Manggarai (NTT)

-

13

Kab. Buru Selatan (Maluku)

-

14

Kab. Maluku Barat Daya (Maluku)

-

15

Kab. Maluku Tenggara (Maluku)

-

16

Kab. Maluku Tenggara Barat (Maluku)

-

17

Kab. Buru (Maluku)

-

18

Kab. Seram Bagian Barat (Maluku)

-

19

Kota Ambon (Maluku)

-