Ilustrasi SKD dengan sistem CAT
JAKARTA – Sebanyak 30 kementerian/ lembaga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) putaran kedua tahun 2017. Pelamar yang nama-namanya lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan jadwal yang telah ditentukan masing-masing instansi. Pengumuman itu bisa diakses melalui web resmi masing-masing instansi atau melalui web resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara, https://sscn.bkn.go.id.
Kementerian yang sudah mengumumkan diantaranya adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pariwisata, dan Kemenko Bidang Perekonomian.
Sedangkan lembaga yang sudah mengumumkan adalah Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Keamanan Laut, Badan SAR Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Ekonomi Kreatif, dan Polri. Kemudian, Arsip Nasional RI, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Sekretariat Mahkamah Konstitusi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Lalu, Provinsi Kalimantan Utara pun sudah mengumumkan seleksi administrasi untuk CPNS periode kedua ini.
Untuk data rinci mengenai nama-nama atau pengumuman lainnya, bisa diakses langsung di web resmi instansi tersebut. Kabag Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Suwardi mengimbau, peserta yang dinyatakan lolos diminta mengakses web resmi sesering mungkin untuk mengetahui perkembangan pengumuman mengenai waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang merupakan tahap lanjutan.
Untuk mengghadapi SKD, Suwardi juga mengingatkan agar pelamar yang lolos untuk mempelajari materi-materi yang akan diujikan. Materi dimaksud adalah tiga kelompok soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143, 80 dan 75.
Dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, dijelaskan, TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia. Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
Dari 100 soal yang diujikan, TWK ada 30 soal dan setiap jawaban yang benar nilainya 5 atau nilai maksimal 150 dan minimal 0. “Berdasarkan pengalaman, banyak peserta yang gagal mencapai skor 75. Karena itu peserta perlu belajar lebih baik lagi,” ujarnya di Jakarta, Senin (02/10).
Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Seperti halnya TWK, peserta harus mengerjakan 30 soal.
Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Pada kelompok soal ini, peserta SKD diminta mengerjakan 40 soal. Tetapi untuk kelompok soal ini, tidak ada nilai nol untuk setiap jawaban. “Nilainya berkisar antara 1 – 5, sehingga kalau dijawab, minimal nilainya 40 dan maksimal 200,” jelasnya.
Suwardi wanti-wanti agar peserta tidak melakukan tindakan yang aneh-aneh saat menghadapi SKD, seperti menggunakan joki, atau bahkan memakai jimat seperti yang pernah terjadi dalam SKD pada putaran pertama. Selain tidak akan membantu, dipastikan kecurangan yang dilakukan peserta akan ketahuan, yang akibatnya akan didiskualifikasi.
Sebagai alternatif, kalau perlu ikut Bimbingan Belajar (Bimbel) yang belakangan banyak bermunculan. Tetapi diingatkan juga bahwa tidak ada Bimbel yang bisa memberikan jaminan mutlak atau 100 persen lulus. “Jangan percaya kalau ada Bimbel yang menjanjikan pasti lulus tes,” tegasnya seraya menambahkan bahwa yang paling penting adalah percaya pada kemampuan diri dan yakin kepada Tuhan YME. (don/HUMAS MENPANRB)