Pin It

20231127 Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tahun 2023 di Lingkungan Kementerian PANRB 7Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada pengadaan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB, Senin (27/11).

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, Senin (27/11). Seleksi kompetensi teknis tambahan yang dilakukan tersebut berupa praktik kerja dan akan dilanjutkan wawancara pada Kamis, 30 November 2023.

Pada kesempatan ini Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa PPPK yang nanti lulus harus menguasai teori dan praktik dibidangnya. “Seleksi ini dimaksudkan untuk menguji kemampuan praktik ketika bekerja, sehingga peserta tidak hanya menguasai teori namun juga kompeten dalam melaksanakan tugas dibidangnya, agar pekerjaan yang dilaksanakan nanti dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya saat membuka Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menggelar seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) yang dilaksanakan pada tanggal 10-23 November 2023 di 24 titik lokasi di berbagai daerah. Kementerian PANRB bekerja sama dengan instansi pembina masing-masing Jabatan Fungsional dalam penyusunan soal, pewawancara hingga penilaian pada seleksi kompetensi teknis tambahan.

20231127 Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tahun 2023 di Lingkungan Kementerian PANRB 2

Pada tahap ini para peserta diberikan soal ujian praktik sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Berdasarkan ketentuan, nilai ujian praktik tersebut akan menambah nilai kompetensi teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Rini menegaskan bahwa proses seleksi ini berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan tidak dipungut biaya. “Tentunya juga bebas dari konflik kepentingan berdasarkan pada prinsip sistem merit,” tuturnya.

Bobot penilaian dalam seleksi kompetensi dengan CAT adalah sebesar 60 persen dan bobot penilaian dalam seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 40 persen. (ynt/HUMAS MENPANRB)