Pin It

20220705 Sosialisasi dan Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPPN 5Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Sosialisasi dan Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPPN Kementerian dan Lembaga, di Jakarta, Selasa (05/07).

 

JAKARTA – Sebanyak 135.017 layanan dari 97.127 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) terdata dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menyampaikan jumlah layanan yang telah terdata tersebut belum menggambarkan pelayanan publik secara keseluruhan di Indonesia. Diharapkan, UPP lebih aktif dalam pengisian data di SIPPN. 

“Diharapkan Bapak/Ibu yang hadir pada kegiatan ini secara aktif melakukan pengisian dan pembaruan terhadap informasi tersebut melalui SIPPN,” ujar Diah dalam Sosialisasi dan Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPPN Kementerian dan Lembaga, di Jakarta, Selasa (05/07).

Selain itu bagi instansi yang belum terhubung dengan SIPPN, Diah juga berharap dapat langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengisian data pada aplikasi. Apresiasi juga disampaikan bagi UPP yang telah mengelola SIPPN dengan baik. Diah juga berharap pengelolaan SIPPN tidak hanya berhenti sampai pengisian tetapi juga sampai pemanfaatan data dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini SIPPN telah dikunjungi sebanyak 8.423.166 pengunjung. Dalam meningkatkan angka pengunjung tersebut, diharapkan partisipasi pengelola SIPPN untuk melakukan sosialisasi, menyertakan SIPPN dalam flyer, dan aksi strategi komunikasi lainnya.

Sejak dibangun dari tahun 2017, saat ini SIPPN telah terhubung dengan 30 kementerian, 47 lembaga, 8 BUMN, 34 provinsi, 348 kabupaten, dan 94 kota. Berdasarkan data tersebut, belum seluruh kementerian dan lembaga menggunakan SIPPN dalam memberikan informasi pelayanan publiknya. Diah mengingatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mengelola sistem informasi pelayanan publik.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mengelola sistem informasi pelayanan publik yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik,” tuturnya.

Direncanakan, kedepan SIPPN dikemas kembali menjadi sebuah Knowledge Management System (KMS) sehingga SIPPN tidak hanya digunakan sebagai pemberian informasi tetapi media pembelajaran dalam proses penyusunan atau peninjauan standar pelayanan milik UPP. Lebih lanjut Diah menjelaskan, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan beberapa tahap diantaranya yaitu, yang pertama pelaksanaan rebranding SIPPN untuk lebih dikenal lagi oleh masyarakat yang dilaksanakan pada tahun ini. Sebagai informasi tambahan, saat ini domain SIPPN telah diubah menjadi sippn.menpan.go.id.

Kemudian, langkah kedua yang dilakukan adalah mengubah SIPPN sebagai sumber informasi pada portal pelayanan publik. Portal pelayanan publik dibangun untuk mengintegrasikan e-services agar memudahkan pengguna mengakses layanan pemerintah dalam satu pintu. 

“SIPPN direncanakan akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber data dalam pemberian informasi pelayanan publik pada portal pelayanan publik,” imbuh Diah.

Langkah terakhir yang dilakukan adalah mengembangkan dan memanfaatkan SIPPN sebagai KMS standar pelayanan yang dapat digunakan oleh UPP dalam penyusunan dan evaluasi standar pelayanan. Dijelaskan, hal tersebut bertujuan untuk mempercepat penyusunan standar pelayanan pada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.

20220705 SIPPN

Terkait hasil monitoring dan evaluasi pengelola SIPPN di lingkungan kementerian dan lembaga, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

Adapun indikator dari monitoring pengelolaan SIPPN, diantaranya yaitu profil, maklumat, pelaksana instansi, pelaksana UPP, akun aktif, UPP terdata, UPP sudah input layanan, total layanan, layanan di-publish, layanan belum di-publish, serta SK Layanan.

Selanjutnya, Yanuar menjelaskan beberapa fakta pengelolaan SIPPN kementerian dan lembaga, seperti layanan yang telah dipublikasi pada website SIPPN ada 20 ribu layanan. Kemudian, untuk instansi yang telah memastikan UPP-nya mengisi Maklumat Pelayanan sebanyak 30 persen. 

Sementara, layanan yang belum dipublikasikan oleh UPP instansi sebanyak 5.109. Sedangkan, instansi yang belum memiliki akun admin instansi yakni 50 persen. Instansi telah melengkapi profil instansinya masing-masing yakni 51 persen. Standar layanan yang telah diakses sebanyak 2 juta layanan oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Pada kesempatan tersebut, Yanuar juga menyampaikan beberapa tindak lanjut yang diharapkan. Pertama yakni, menentukan leading sector. Kemudian melakukan pendampingan, sosialisasi, dan monitoring. Selanjutnya, pengisian informasi dengan melakukan koordinasi dengan UPP untuk meng-input-kan informasi pelayanan publik ke SIPPN. Terakhir, memastikan kualitas informasi.

 “Jadi informasi ini terkadang harus di-update juga, ada perubahan dari regulasi, mohon di-update supaya masyarakat tidak bingung. Serta, memastikan data standar pelayanan yang diinput pada SIPPN adalah standar pelayanan terbaru dan telah dipublikasikan,” pungkasnya.

Turut hadir serta menjadi narasumber dalam kegiatan ini Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara, dan Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang. (fik/HUMAS MENPANRB)