Pin It

 20180727 revolusi mental

ilustrasi

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh instansi pemerintah untuk melaporkan  realisasi revolusi mental yang terkandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Laporan ini untuk mengukur sejauh mana instansi pemerintah mengaktualisasikan Nawa Cita ini.

Imbauan itu diterbitkan dalam Surat Kementerian PANRB nomor: B/33/SM.00.00/2018 yang ditujukan kepada Inspektur Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada provinsi dan kabupaten/kota. “Kita ingin mengukur implementasi revolusi mental yang bukan sekadar slogan. Ini kan harus diimplementasikan,” ujar Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Kedeputian SDM Aparatur, Bambang D. Sumarsono, di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (27/07).

Diingatkan, gerakan revolusi mental tertuang dalam Instruksi Presiden  Nomor 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Revolusi mental ini mengacu pada nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. “Nilai revolusi mental itu sampai di mana? Kalau tidak ada yang memonitor kita tidak tahu,” imbuhnya

Bambang menuturkan, pernah mengunjungi beberapa daerah untuk memantau sejauh mana gerakan ini terlaksana. Namun, dari hasil pantauannya, tidak ada yang mengawal program dari Nawa Cita tersebut. Padahal menurut Bambang, Inspektorat Pemprov dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus menjadi instansi yang mengawal revolusi mental ini.

Meski begitu, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan gerakan ini. Bambang mencontohkan, walikota turun langsung untuk membersihkan sungai bersama dengan masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  “Itu kan sudah sebuah gerakan secara fisik, gotong royong juga. Itu kan sudah aktualisasi,” katanya.

Implementasi dan aktualisasi revolusi mental dapat dikategorikan dalam  tiga level, yaitu kognitif, afektif, dan aktualisasi.  Pada level kognitif, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberi arahan pada rapat staf dan apel agar para ASN memahami grand design reformasi birokrasi dan gerakan revolusi mental. Setiap unit kerja juga diminta untuk menyelenggarakan diskusi kelompok secara terfokus, seminar, saresehan dengan topik revolusi mental. Para abdi negara juga harus melakukan sosialisasi berdasarkan regulasi yang ada dan memberi pencerahan kepada ASN dengan mengundang pakar yang kompeten sebagain narasumber.

Pada level afektif, semua instansi pemerintah wajib melakukan workshop manajemen perubahan, budaya kerja, pembangunan budaya integritas dan kegiatan sejenis guna melakukan intenalisasi nilai revolusi mental. Tujuannya adalah agar para ASN mengubah cara pandang, cara berpikir, dan cara bekerja melalui pendampingan para ahli di bidang yang relevan.

Pada level aktualisasi atau psikomotorik, harus terbentuk agent of change dalam jumlah memadai (pareto 20%) pada setiap instansi pemerintah yang didapat melalui proses asesmen/sertifikasi yang tepat dan akurat. “Agen perubahan itu yang mampu merubah lingkungan, dia bisa mengajak. Selain jujur, dia cerdas dan berani. Berani mengajak orang, kalau ada yang salah dia nasehati,” jelas Bambang.

Di  level ini, lanjut Bambang, juga terjadi gerakan revolusi mental yang mendapat dukungan internal ASN dan ekseternal (masyarakat) terkait aspek Indonesia Melayani, Indonesia Tertib, Indonesia bersih, Indonesia Berdaya Saing, dan Indonesia Bersatu. Dalam hal ini, Kementerian PANRB menjadi koordinator dalam gerakan Indonesia Melayani.

Bambang juga mengingatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib mengirim laporan tentang aktualisasi tersebut dengan data pendukung berupa: (i) kapan dan di mana kegiatan dilaksanakan, (ii) siapa penyelenggara dan pihak yang diajak kerjasama, (iii) jumlah personel yang terlibat, dan (iv) berapa jumlah anggaran yang digunakan. Laporan yang didukung data dan informasi mengenai hal tersebut paling lambat diterima Kementerian PANRB tanggal 15  Agustus 2018.

Setelah laporan dari setiap instansi ini terkumpul, Kementerian PANRB akan memetakan mana daerah yang sudah baik dalam merealisasikan semua tahap itu, dan daerah mana yang masih kurang. Kementerian PANRB juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).  “Nanti kalau satu daerah masih di tahap pertama, kita dorong ke tahap kedua, lalu kita dorong ke tahap tiga,” ucap Bambang. (don/ HUMAS MENPANRB)