Menteri PANRB Asman Abnur saat pertemuan dengan Pengurus Apeksi yang dipimpin Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Senin (29/08)
JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 ini ternyata tidak cukup mengkhawatirkan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara.
"Kebijakan DAU ini kan bunyinya bukan memotong tetapi menunda, jadi otomatis pusat akan memberikannya lagi, kalau pun tidak tahun ini berarti bisa diberikan tahun depan," kata Airin usai bertemu Menteri PANRB Asman Abnur di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (29/8).
Menurut Airin, kebijakan yang dibuat Menteri Keuangan sesuai dengan skala prioritas yang ada untuk bangsa dan negara Indonesia. Dalam menyiasatinya, Kota Tangsel masih tetap memanfaatkan sisa lebih anggaran (silpa). "Kita melihat apakah kemungkinan silpa itu ada di kami dan kalau pun tidak kami bisa menganggarkannya di tahun berikutnya," katanya.
Sementara itu, Walikota Binjai H.M Idaham mengatakan, pada dasarnya daerah akan menyesuaikan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat. "Intinya kami menyesuaikan kebijakan pusat saja" katanya.
Sebelumnya, Kemenkeu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 mengenai penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 19,42 triliun. Ada sekitar 169 daerah yang mendapat penundaan DAU, salah satunya Pemerintah Provinsi Banten dan enam kabupaten/kota termasuk yang ditunda.
DAU yang diterima Pemprov Banten senilai Rp 31,389 miliar per bulan, Pandeglang Rp 32,183 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 54,167 miliar, Cilegon Rp 21,944 miliar, Kota Tangerang Rp 39,906 miliar, Kota Tangerang Selatan 26,322 miliar, dan Kota Serang Rp 17,599 miliar. (ns/HUMAS MENPANRB)