JAKARTA - Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin berkualitas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengharapkan setiap pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar mendorong peningkatan partisipasi publik, dengan membentuk Forum Komunikasi Publik (FKP).
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 56 Tahun 2017 yang ditujukan kepada Para Menteri/Pimpinan Lembaga, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia, Menteri PANRB Asman Abnur menjelaskan FKP merupakan forum dialog yang difasilitasi oleh penyelenggara pelayanan publik dalam rangka mengkomunikasikan dan membicarakan aspirasi atau harapan pemangku kepentingan berupa masukan, tanggapan, laporan, pengaduan, dan apresiasi kepada penyelenggara pelayanan publik.
“Ruang lingkp FKP berupa masukan, tanggapan, laporan, pengaduan, dan apresiasi yang terkait dengan: a. Pelaksanaan kebijakan publik; b. Pelaksanaan standar pelayanan publik; c. Penyampaian hasil pengawasan/evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan d. Pemberian penghargaan terhadap penyelenggaraan dan/atau pelaksana pelayanan publik,” bunyi Surat Edaran itu.
Metode pelaksanaan FKP, menurut Menteri PANRB, dilakukan dengan 2 (dua) bentuk media utama, yaitu: 1) tatap muka; dan 2) penggunaan media.
Dijelaskan dalam SE tersebut, media tatap muka antara lain kegiatan dialog publik, focus group discussion (FGD), sarasehan, forum pengguna layanan, dan workshop.Adapun penggunaan media berupa media komunikasi, antara lain: radio, televisi, media cetak, media sosial, survei, dan kanal pengaduan dan lain-lain, seperti LAPOR!-SP4N.
Menteri PANRB meminta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah untuk membentuk FKP pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sampai dengan satuan kerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan lingkup permasalahan.
FKP, menurut SE tersebut, terdiri dari para pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan masyarakat pengguna pelayanan, memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pelayanan yang bersangkutan, dan dalam pelaksanaan mengedepankan musyawarah dan mufakat dan keberagaman masyarakat.
“Pelibatan masyarakat pengguna pelayanan dimaksud dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, dan perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.
Menteri PANRB menegaskan, bahwa kedudukan FKP sebagai sarana Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah selaku penyelenggara pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun pengaturan pembentukan, mekanisme kerja FKP dan anggarannya, menurut SE Menteri PANRB itu, ditetapkan dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah atau pejabat di bawahnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup permasalahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
“Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah diminta menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi penyelenggaraan FKP, dan Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah wajib mengumumkan hasil pelaksanaan FKP, termasuk perkembangan realisasi FKP kepada masyarakat,” tegas Menteri PANRB dalam Surat Edaran itu.
Ditegaskan, bahwa Kementerian PANRB melakukan koordinasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi dengan Kementeri/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran tersebut.
Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB itu disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia; dan 3. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (arl/Humas MenPANRB)